TUGAS PENGANTAR BISNIS
NAMA : Fatya Ayu Hefita
KELAS : 1EB22
GUNADARMA UNIVERSITY
Bentuk kepemilikan perusahaan
Ada 3 bentuk kepemilikan perusahaan diantaranya adalah :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang, Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan antara lain adalah :
* relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
* tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
* tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
* seluruh keuntungan dinikmati sendiri
* keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
* jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
* sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
* tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
* tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
* seluruh keuntungan dinikmati sendiri
* keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
* jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
* sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Contoh perusahaan perseorangan seperti :
· toko kelontong,
· tukang bakso keliling,
· pedagang asongan,
· warung makan atau restaurant
· pengisian ulang air galon
· dan lain sebagainya.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Contohnya:
· perusahaan rumah makan sederhana
· perusahaan pribadi
B. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
- bisa dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
- bisa dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Contoh :
· PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
· PT Angkasa Pura (PERSERO)
· PT Pertamina (PERSERO)
· PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
· PT Aneka Tambang (PERSERO)
· PT PELNI (PERSERO)
· PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
· PT Pos Indonesia (PERSERO)
· PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
· PT Telkom (PERSERO)