Hukum Dagang
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
_Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia_
1. Koperasi
Badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
§
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
§
Dipimpin oleh direksi
§
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
§
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§
PT Garuda Indonesia (Persero)
§
PT Angkasa Pura (Persero)
§
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§
PT Aneka Tambang (Persero)
§
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Pos Indonesia (Persero)
§
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§
PT Adhi Karya (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§
PT Waskitha Karya (Persero)
§
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan.
7. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2
orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
8. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
9. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
SuMbEr :
http://randi-indekost.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html