tugas makalah kelompok :
sheilla tamara 26210507
fatya ayu hefita 22210638
tri yulidiantika 26210974
destyana w. 29210481
novianti 25210076
novianti 25210076
1.Tentang Credit Union
Koperasi dan UMKM Sebagai Penggerak
Pemberdayaan Masyarakat & Kemandirian Bangsa
ABSTRAK
Globalisasi, persaingan bebas
dan sistim perekonomian yang kapitalistis ditengerai menjadi ”biang kerok”
hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib
negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya.
Negara terlalu sering ”tidak hadir” di tengah penderitaan rakyatnya sendiri.
Kapitalisme global begitu menjerat, menyandera, dan ”merebut” kedaulatan sosial
ekonomi di Indonesia. Arah ekonomi Indonesia semakin “merisaukan” dan ”roh
pembangunan” untuk rakyat semakin hilang. Ekonomi pasar ”telah gagal”
mengurangi kemiskinan dan gagal mengakhiri pengangguran. Pembangunan ”menggusur
orang miskin” dan menjadikan mereka semakin termarginalisasi ”bukan menggusur
kemiskinan”. Maka rakyat dengan segala kekuatan transformatif yang dimilikinya
mau tidak mau harus siap menyelamatkan dirinya sendiri untuk terhindar dari
kondisi yang lebih buruk. Rakyat memiliki potensi kekuatan transformatif luar
biasa seperti koperasi credit union dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Apabila kekuatan-kekuatan transformatif dikelola dengan baik maka rakyat mampu
membentuk konstruksi masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat yang berdaulat
secara sosial ekonomi, sejahtera dan lebih bermartabat.
1.
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi dan
persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana
komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila ke-lima Pancasila dan
masyarakatnya. Selain memberikan manfaat, globalisasi sekaligus mendatangkan
mudarat. Aneka bentuk perjanjian baik bilateral maupul multilateral yang
bersifat mengikat (binding agreement) dilakukan pemerintah dengan
negara-negara lain. Tidak sedikit kesepakatan yang diambil ”menabrak”
kepentingan nasional. Kesepakatan-kesepakatan tersebut bisa merupakan tahapan
menuju integrasi perekonomian regional (seperti ASEAN 2015, ACFTA) ataupun
global (WTO).Bentuk liberalisasi pasar dan privatisasi pada banyak sektor yang
semestinya dikuasai negara karena menguasai hajat hidup rakyat banyak, tidak
lagi di bawah kendali negara (Prabowo, 2008). Nasib masyarakat dan bangsa
Indonesia diserahkan pada ”mekanisme pasar”. Kolonialisme baru secara diam-diam
telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan
kita.Negara tidak lagi leluasa mampu memberikan perlindungan atau skema
perlindungan kepada para buruh, nelayan, petani, pengrajin, termasuk koperasi
dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) – atau seluruh pelaku perekonomian di
Indonesia.
2. DOMINASI
ASING PADA PERBANKAN NASIONAL
Meningkatnya jumlah bank
umum nasional yang kepemilikannya dikuasai asing semakin meningkat pesat
semenjak keluarnya UU No 10 tahun 1998, kemudian diikuti dengan Keppres No 171
thaun 1999 yang memberikan peluang pihak asing untuk memiliki bank umum nasional
hingga sembilan puluh sembilan (99) persen (Tabel 1). Bagi bank/lembaga asing
tentu sebagai kesempatan untuk menguasai kepemilikan (saham) bank-bank umum
nasional dan sejumlah alasan bisnis yang mendasarinya. Memang keluarnya UU
tersebut terkait dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998
dan memenuhi anjuran IMF.