Sabtu, 17 Desember 2011

Koperasi dan UMKM Sebagai Penggerak Pemberdayaan Masyarakat & Kemandirian Bangsa


tugas makalah kelompok  :
sheilla tamara        26210507
fatya ayu hefita     22210638
tri yulidiantika       26210974
destyana w.           29210481
novianti                  25210076




1.Tentang Credit Union

Koperasi dan UMKM Sebagai Penggerak
Pemberdayaan Masyarakat & Kemandirian Bangsa

ABSTRAK
Globalisasi, persaingan bebas dan sistim perekonomian yang kapitalistis ditengerai menjadi ”biang kerok” hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya. Negara terlalu sering ”tidak hadir” di tengah penderitaan rakyatnya sendiri. Kapitalisme global begitu menjerat, menyandera, dan ”merebut” kedaulatan sosial ekonomi di Indonesia. Arah ekonomi Indonesia semakin “merisaukan” dan ”roh pembangunan” untuk rakyat semakin hilang. Ekonomi pasar ”telah gagal” mengurangi kemiskinan dan gagal mengakhiri pengangguran. Pembangunan ”menggusur orang miskin” dan menjadikan mereka semakin termarginalisasi ”bukan menggusur kemiskinan”. Maka rakyat dengan segala kekuatan transformatif yang dimilikinya mau tidak mau harus siap menyelamatkan dirinya sendiri untuk terhindar dari kondisi yang lebih buruk. Rakyat memiliki potensi kekuatan transformatif luar biasa seperti koperasi credit union dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. Apabila kekuatan-kekuatan transformatif dikelola dengan baik maka rakyat mampu membentuk konstruksi masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat yang berdaulat secara sosial ekonomi, sejahtera dan lebih bermartabat.
1.            PENDAHULUAN
Pada era globalisasi dan persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila ke-lima Pancasila dan masyarakatnya. Selain memberikan manfaat, globalisasi sekaligus mendatangkan mudarat. Aneka bentuk perjanjian baik bilateral maupul multilateral yang bersifat mengikat (binding agreement) dilakukan pemerintah dengan negara-negara lain. Tidak sedikit kesepakatan yang diambil ”menabrak” kepentingan nasional. Kesepakatan-kesepakatan tersebut bisa merupakan tahapan menuju integrasi perekonomian regional (seperti ASEAN 2015, ACFTA) ataupun global (WTO).Bentuk liberalisasi pasar dan privatisasi pada banyak sektor yang semestinya dikuasai negara karena menguasai hajat hidup rakyat banyak, tidak lagi di bawah kendali negara (Prabowo, 2008). Nasib masyarakat dan bangsa Indonesia diserahkan pada ”mekanisme pasar”. Kolonialisme baru secara diam-diam telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan kita.Negara tidak lagi leluasa mampu memberikan perlindungan atau skema perlindungan kepada para buruh, nelayan, petani, pengrajin, termasuk koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) – atau seluruh pelaku perekonomian di Indonesia.
2. DOMINASI ASING PADA PERBANKAN NASIONAL
Meningkatnya jumlah bank umum nasional yang kepemilikannya dikuasai asing semakin meningkat pesat semenjak keluarnya UU No 10 tahun 1998, kemudian diikuti dengan Keppres No 171 thaun 1999 yang memberikan peluang pihak asing untuk memiliki bank umum nasional hingga sembilan puluh sembilan (99) persen (Tabel 1). Bagi bank/lembaga asing tentu sebagai kesempatan untuk menguasai kepemilikan (saham) bank-bank umum nasional dan sejumlah alasan bisnis yang mendasarinya. Memang keluarnya UU tersebut terkait dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 dan memenuhi anjuran IMF.

Minggu, 04 Desember 2011

kemana koperasi unit desa????


Koperasi unit desa

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa mungkin kini masih ada dipedesaan namun tidak banyak yang masih sukses menjalankan misi dan visi utamanya, karena kurangnya pemikiran pemimpin yang memikirkan warga kecilnya. 

fatya ayu hefita
2eb21