tugas makalah kelompok :
sheilla tamara 26210507
fatya ayu hefita 22210638
tri yulidiantika 26210974
destyana w. 29210481
novianti 25210076
novianti 25210076
1.Tentang Credit Union
Koperasi dan UMKM Sebagai Penggerak
Pemberdayaan Masyarakat & Kemandirian Bangsa
ABSTRAK
Globalisasi, persaingan bebas
dan sistim perekonomian yang kapitalistis ditengerai menjadi ”biang kerok”
hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib
negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya.
Negara terlalu sering ”tidak hadir” di tengah penderitaan rakyatnya sendiri.
Kapitalisme global begitu menjerat, menyandera, dan ”merebut” kedaulatan sosial
ekonomi di Indonesia. Arah ekonomi Indonesia semakin “merisaukan” dan ”roh
pembangunan” untuk rakyat semakin hilang. Ekonomi pasar ”telah gagal”
mengurangi kemiskinan dan gagal mengakhiri pengangguran. Pembangunan ”menggusur
orang miskin” dan menjadikan mereka semakin termarginalisasi ”bukan menggusur
kemiskinan”. Maka rakyat dengan segala kekuatan transformatif yang dimilikinya
mau tidak mau harus siap menyelamatkan dirinya sendiri untuk terhindar dari
kondisi yang lebih buruk. Rakyat memiliki potensi kekuatan transformatif luar
biasa seperti koperasi credit union dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Apabila kekuatan-kekuatan transformatif dikelola dengan baik maka rakyat mampu
membentuk konstruksi masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat yang berdaulat
secara sosial ekonomi, sejahtera dan lebih bermartabat.
1.
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi dan
persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana
komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila ke-lima Pancasila dan
masyarakatnya. Selain memberikan manfaat, globalisasi sekaligus mendatangkan
mudarat. Aneka bentuk perjanjian baik bilateral maupul multilateral yang
bersifat mengikat (binding agreement) dilakukan pemerintah dengan
negara-negara lain. Tidak sedikit kesepakatan yang diambil ”menabrak”
kepentingan nasional. Kesepakatan-kesepakatan tersebut bisa merupakan tahapan
menuju integrasi perekonomian regional (seperti ASEAN 2015, ACFTA) ataupun
global (WTO).Bentuk liberalisasi pasar dan privatisasi pada banyak sektor yang
semestinya dikuasai negara karena menguasai hajat hidup rakyat banyak, tidak
lagi di bawah kendali negara (Prabowo, 2008). Nasib masyarakat dan bangsa
Indonesia diserahkan pada ”mekanisme pasar”. Kolonialisme baru secara diam-diam
telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan
kita.Negara tidak lagi leluasa mampu memberikan perlindungan atau skema
perlindungan kepada para buruh, nelayan, petani, pengrajin, termasuk koperasi
dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) – atau seluruh pelaku perekonomian di
Indonesia.
2. DOMINASI
ASING PADA PERBANKAN NASIONAL
Meningkatnya jumlah bank
umum nasional yang kepemilikannya dikuasai asing semakin meningkat pesat
semenjak keluarnya UU No 10 tahun 1998, kemudian diikuti dengan Keppres No 171
thaun 1999 yang memberikan peluang pihak asing untuk memiliki bank umum nasional
hingga sembilan puluh sembilan (99) persen (Tabel 1). Bagi bank/lembaga asing
tentu sebagai kesempatan untuk menguasai kepemilikan (saham) bank-bank umum
nasional dan sejumlah alasan bisnis yang mendasarinya. Memang keluarnya UU
tersebut terkait dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998
dan memenuhi anjuran IMF.
Secara umum bisnis
perbankan di Indonesia masih beroperasi pada tingkat yang tidak efisien. Hal
ini mengingat spread yang diperoleh perbankan antara 6 persen – 12
persen sebagai suatu persentase yang sangat tinggi dibandingkan perbankan di
negara maju bahkan negara-negara tetangga sekalipun. Kondisi yang menggiurkan
seperti inilah yang mendorong investor asing tertarik untuk berbisnis perbankan
di Indonesia. Perkembangan yang begitu cepat terjadi, bahkan statistik Bank
Indonesia menyebutkan lebih dari 67 persen aset perbankan nasional dikuasai
oleh investor asing. Diperkirakan persentase tersebut lebih besar lagi pada tahun-tahun
mendatang.
Tabel 1: Asing Kuasai Perbankan Nasional
No
|
Bank Nasional
|
Kepemilikan Asing
( persen)
|
Nama Bank/Lembaga Asing
|
Negara
|
1
|
Danamon
|
67,42
|
Temasek
Holding
|
Singapura
|
2.
|
Bank
Buana
|
68,94
|
UOB
Singapura
|
Singapura
|
3.
|
UOB
Indonesia
|
100,00
|
UOB
Singapura
|
Singapura
|
4.
|
NISP
|
72,00
|
OCBC
|
Singapura
|
5.
|
OCBC
Indonesia
|
100,00
|
OCBC
|
Singapura
|
6.
|
Swadesi
|
76,00
|
State
Bank of India
|
India
|
7.
|
Indomonex
|
76,00
|
State
Bank of India
|
India
|
8.
|
Nusantara
P
|
75,41
|
Tokyo
Mitsubishi
|
Jepang
|
9.
|
CIMB
Niaga
|
96,92
|
CIMB
Group Sdn Bhd
|
Malaysia
|
10
|
Bumiputera
|
69,90
|
ICB Finc.G. Holding AG
|
Malaysia
|
11
|
Mestika
Dharma
|
80,00
|
RHB Capital Berhad
|
Malaysia
|
12
|
BII
|
54,33
|
Maybank
|
Malaysia
|
13
|
Haga
|
100,00
|
Rabobank
|
Belanda
|
14
|
Rabobank
|
100,00
|
Rabobank
|
Belanda
|
15
|
Hagakita
|
100,00
|
Rabobank
|
Belanda
|
16
|
Halim
Internasional
|
90,00
|
ICBC
China
|
China
|
17
|
Swaguna
|
99,98
|
Victoria
|
Australia
|
18
|
ANK
|
95,00
|
Commonwealth
|
Australia
|
19
|
Panin
|
35,00
|
ANZ Bank
|
Australia
|
20
|
ANZ Panin Ind
|
100,00
|
ANZ Bank
|
Australia
|
21
|
SCB Indonesia
|
100,00
|
Standard Chatered B
|
Inggris
|
22
|
Permata
|
44,52
|
Standard
Chatered B
|
Inggris
|
23
|
BTPN
|
71,86
|
Texas
Pacific
|
AS
|
24
|
Bank Ekonomi Raharja
|
98,96
|
HSBC
|
Hongkong
|
Sumber: Kompas, 19/8/2009, dan 18/2/2011
Bank-bank
umum nasional yang kepemilikannya dikuasai pihak asing tersebut juga berhasil
merebut pangsa pasar kredit usaha MKM (Mikro, Kecil, Menengah) dan semakin giat
menggarap segmen ini bahkan sampai di desa-desa. Bahkan bank-bank tersebut juga
gencar menawarkan kredit tanpa agunan untuk di bawah Rp 50 juta. Pada satu sisi
kehadiran bank/lembaga asing bisa menurunkan tingkat bunga kredit yang
diperoleh pengusaha MKM yang selama ini bisa lebih dari 30 persen menjadi
kurang dari 20 persen. Tentu hal ini menguntungkan bagi pengusaha MKM. Namun
tidak bagi BPR, lembaga keuangan mikro di desa termasuk juga koperasi Credit
Union. Mereka kemungkinan tak akan mampu bersaing.
Memang
bila proses kepemilikan pihak asing atas perbankan nasional ini meningkat
secara terus menerus tidak terkendali - kedaulatan perekonomian nasional
terancam ”dikooptasi pihak asing”. Sistim perbankan yang merupakan pilar utama
aktivitas perekonomian akan dikendalikan pihak asing. Sungguh suatu yang
mengherankan memberikan kebebasan pada pihak asing untuk menguasai pemilikan
sebuah bank nasional. Negara Malaysia membatasi pemilikan pihak asing atas
suatu bank tidak boleh melebihi 26 persen, Australia membatasi sampai dengan 15
persen dan Amerika Serikat 10 persen. Lebih ironis lagi bank-bank nasional
Indonesia tidak bisa memasuki/membeli bank-bank di luar negeri termasuk di
Malaysia sekalipun. Dengan dikuasai asing kemungkinan ekonomi Indonesia ”bisa
saja lebih maju”. Tetapi Indonesia tidak lagi merdeka dan itu tidak akan
diterima bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah bangsa lain.
3.Pengertian Credit Union
Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa
disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang
simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya sendiri.Tetapi Credit Union
di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan
dan koperasi.Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya
untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya
menciptakan peluang untuk memulai usaha
kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak
mereka. Di sejumlah negara, anggota mendapatinfo bisnis
koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit
Union.
Credit
Union memiliki tiga (3) prinsip utama
yaitu:
1)Swadaya
(tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya);
2)Setia
kawan (pinjaman hanya diberikan kepada
anggota);
3)Pendidikan
dan Penyadaran
(membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Yah,
karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama
keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing
anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai
peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota,
menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Sejarah Credit Union
Sejarah
koperasi kredit dan simpan pinjam
dimulai pada abad ke-19.Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju
yang melanda seluruh negeri.Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman
tak menghasilkan.Penduduk pun kelaparan.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit.Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi.Sehingga banyak orang terjerat
hutang.Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian
tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri.Pekerjaan yang
sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin.Banyak pekerja
terkena PHK.Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat
kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan
kepada kaum miskin.
Credit
Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman,
bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Ada enam pilar / hal pokok bagi pengembangan koperasi
kredit, yakni swadaya, kerja sama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan
bersama, dan pendidikan yang bersinambungan. Keenam hal itu bisanya dimasukkan
dalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal,
secara lisan maupun tertulis.Para penggerak koperasi kredit di Indonesia maupun di negara maju seperti Amerika Serikat dan Canada berprinsip bahwa orang-orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena di samping koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan pendidikan. Koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan pendidikan, dan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan! Koperasi kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.
Koperasi kredit dapat digolongkan maju diteropong dari mutu pengurus dan anggotanya dengan pertanyaan-pertanyaan, apakah mereka telah mengikuti ragam pelatihan, antara lain:
- Latihan dasar
- Latihan kepemimpinan
- Latihan auditing koperasi kredit
- Latihan manajemen keuangan
- Latihan manajemen umum
- Latihan perencanaan dalam koperasi kredit
- Latihan dalam silang pinjam antarprimer koperasi kredit
- Latihan penataan dana perlindungan bersama (asuransi untuk para anggota)
- Latihan kewirakoperasian (entrepreneurial cooperative)
- Latihan untuk para pelatih.
4. KOPERASI CREDIT UNION - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kedaulatan sosial
ekonomi seperti yang diamanatkan pada konstitusi Pancasila dan UUD 1945 dalam
pelaksanaannya perlu ”diperjuangkan” banyak pihak. Tekanan
pihak asing yang sudah dan masih akan gencar lagi, bisa-bisa semakin
menggoyahkan kedaulatan sosial ekonomi Indonesia. Apalagi arah pembangunan
nasional semakin merisaukan” dan ”roh pembangunan untuk rakyat hilang”. Maka
rakyat mau nggak mau harus bisa bangkit dengan kekuatannya sendiri. Masyarakat
dengan kekuatan-kekuatan yang dimilikinya diharapkan mampu menghadang kekuatan
neoliberalisme yang sudah memasuki dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan
sosial ekonomi masyarakat. Sejarah membuktikan, kejamnya kolonialisme berhasil
diusir dari Indonesia karena ”rakyat bersatu”. Pemberdayaan masyarakat dan dunia
usaha dalam hal ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Peranan koperasi Credit
Union sebagai salah kekuatan ekonomi kerakyatan menjadi begitu signifikan.
Terdapat
nilai-nilai intrinsik menjadi sumber keberdayaan masyarakat dan dunia usaha.
Sumber-sumber tersebut antara lain nilai kekeluargaan, kegotong-royongan,
kejuangan, dan yang khas pada masyarakat kita - kebhinekaan. Keberdayaan
masyarakat adalah unsur-unsur yang memungkinkan suatu masyarakat dan dunia
bisnis mampu bertahan (survive), dan dalam pengertian yang dinamis
mengembangkan diri dan mencapai kemajuan. Memberdayakan masyarakat merupakan
upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam
kondisi sekarang sulit melepaskan diri dari perangkap dan himpitan kekuatan
global, kemiskinan dan keterbelakangan.
Meskipun
pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata sebuah konsep ekonomi, pemberdayaan
masyarakat secara implisit mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi secara harafiah berarti kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,
di mana kegiatan ekonomi yang berlangsung adalah ”dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat”. Konsep ini menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan
modal, akses ke pasar dan ke dalam sumber-sumber informasi, serta keterampilan
manajemen (Woolcock, 2002). Agar demokrasi ekonomi dapat berjalan, maka
aspirasi masyarakat yang tertampung harus diterjemahkan menjadi rumusan-rumusan
kegiatan yang nyata.
Kehadiran
lembaga keuangan mikro selama ini sangat membatu terutama bagi usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) dan rumah tangga terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan
persyaratan dan pelayanan ditawarkan menjadikan lembaga kuangan mikro menjadi
alternatif menarik bagi mereka yang membutuhkan akses dana. Lembaga keuangan
mikro tersebut antara lain: ada koperasi, BMT, Lembaga Perkreditan Desa (LPD),
BUKP, dan Credit Union (CU). Di antara beberapa lembaga keuangan mikro tersebut
Koperasi Credit Union (CU) merupakan salah satu lembaga kuangan mikro yang unik
dan begitu pesat perkembangannya seperti di Kalimantan dan di daerah lainnya.
A. GERAKAN KOPERASI -
CREDIT UNION (CU)
Keberadaan koperasi pada awalnya merupakan
bentuk perlawanan dari kegagalan sistim kapitalisme dan menjadi jalan tengah
adanya ketegangan tarikan antara sistim dominasi negara dan sistim
fundamentalisme pasar. Koperasi merupakan organisasi yang berbasis pada ”orang”
bukan berbasis pada modal. Sejak jaman kolonial Belanda terdapat delapan Undang
Undang dan satu Perpu yang mengatur Perkoperasian di Indonesia (Suroto, 2011).
Keberadaan koperasi mendapat pengakuan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
karena koperasi telah berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial ekonomi
masyarakat. Sebagai sebuah sistem koperasi tumbuh di hampir 100 negara yang
berbeda sistim ideologi, sosial, ekonomi dan politik. Bahkan pada Sidang Umum
PBB 19 Desember 2009 telah ditetapkan bahwa tahun 2012 sebagai Tahun Keperasi
Internasional.
Di Indonesia terdapat Koperasi - Credit Union
atau dikenal sebagai koperasi kredit sejak tahun 1970an dan mempunyai peranan
penting dalam hal keuangan, kelembagaan dan sosial. Sebagai lembaga keuangan
berbentuk koperasi, Credit Union dimiliki dan diawasi oleh anggota yang
memanfaatkan pelayanannya. Credit Union tidak dimaksudkan untuk memupuk
keuntungan (profit oriented) dan dirancang sebagai wadah yang aman dan
nyaman bagi anggotanya untuk menabung dan mendapatkan pinjaman serta pelayanan
jasa-jasa keuangan lainnya dengan biaya bersaing (WOCCU, 2003). Sesuai dengan
kebutuhan anggota dan perkembangannya, Credit Union menyediakan jasa-jasa
keuangan seperti halnya lembaga keuangan perbankan seperti rekening giro,
tabungan, pinjaman berbagai tujuan, asuransi dan jasa pengiriman.
Credit Union/koperasi kredit tidak banyak
berbeda dengan KSP/USP dalam hal operasionalnya. Hal yang membedakan dengan
jenis koperasi lainnya, Credit Union melakukan mobilisasi tabungan dan
bergantung pada ”sumberdaya sendiri”. Kemandirian Credit Union sebagai lembaga
keuangan mikro semakin tangguh karena dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan
aspek solidaritas para pemangku kepentingan di dalamnya yang didasarkan pada
prinsip kerelaan sesuai peran masing-masing.
Berkaitan dengan kerja dan kinerja
Koperasi-Credit Union terdapat dua kharakteristik penting yang membatasi: (1)
Dalam sebuah Credit Union (dalam koperasi secara umum) anggota adalah pemilik
organisasi sekaligus konsumen output dan pemasok input organisasi tersebut.
Kharakteristik demikian mempunyai implikasi bahwa anggota tidak dapat secara
langsung memaksimisasi keuntungan dalam lingkungan Credit Union; (2) Dalam
sebuah Credit Union, seorang anggota juga merupakan sumber permintaan sekaligus
penawaran dari dana kredit. Credit Union kemudian menjadi perantara antara
anggota penabung dan anggota peminjam. Heterogenitas tersebut sering menjadi
sumber konflik antar anggota. Credit Union tidak dapat secara simultan
memaksimumkan dividen untuk penabung dan meminimumkan bunga pinjaman bagi
peminjam (Kusumajati, 2009).
.
B.
PELUANG DAN POTENSI PEMBERDAYAAN
Koperasi Credit Union dalam “jati dirinya”
memiliki pilar, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai Credit Union yang berlaku
universal. Berbagai bukti empiris menunjukan bahwa bila seluruh “jati diri
Credit Union” dikelola dengan profesional maka pelan-pelan tapi pasti, anggota
CU yang sebelumnya miskin selanjutnya mulai hidup lebih baik dan lebih baik
lagi. Lama kelamaan semakin nampak perkembangan yang positif juga terjadi pada
masyarakat sekitar. Perkembangan selanjutnya tidak saja dari segi materi,
tetapi juga watak, kerjasama dan kebersamaan masyarakat pun semakin meningkat.
Selama ini kebanyakan gerakan Credit Union masih sebatas fokus
pada aktivitas keuangan.Kinerja Credit Union berpeluang lebih banyak lagi bila
juga melakukan ekspansi memfasilitasi anggota dalam “pengembangan bisnis” atau
usaha-usaha produktif mereka (Regina, 2009).Credit Union bisa memanfaatkan
kerjasama antar Credit Union baik Primer, Sekunder, maupun antar Puskopdit BKCU
dalam pengembangan jaringan bisnis. Jaringan bisnis sangat potensial untuk
penyediaan bahan baku yang dibutuhkan sekaligus pemasaran produk dan jasa-jasa.
Tersedianya ICT (information and communication technology) yang
sederhana seperti handphone (HP) dan internet sangat memungkinkan
bekerjanya jaringan bisnis berlangsung secara efisien.Pola gerakan Credit Union
ini mampu meningkatkan keunggulan bersaing UMKM sekaligus kemandirian bangsa di
tengah menghadapi banjirnya produk-produk dari China dengan berbagai pilihan
dan harganya super murah.
Beberapa langkah strategis telah dikembangkan tim PPM -
Universitas Sanata Dharma untuk mendukung anggota CU Sandya Swadaya dan
komunitas lainnya untuk pengembangan bisnis dan jaringan bisnis. Berbasiskan
pada social enterprise (perusahaan sosial), social entrepreneurship (kewirausahaan
sosial) dan pengelolaan secara profesional - menjadikan usaha ekonomi produktif
anggota CU dan komunitas berkembang dan berkelanjutan. Secara garis besar tim
mengadopsi dan mengadaptasikan model pengembangan perusahaan sosial yang telah
terbukti berhasil di Filipina, Inggris dan Kanada, sehingga mampu meningkatkan
kemandirian dan kesejahteraan anggota CU dan masyarakat.
C.
HAMBATAN - KOPERASI CREDIT UNION
Gerakan Credit Union yang berbasiskan ekonomi
kerakyatan, secara nasional masih terkendala dengan keberadaan Undang-Undang No
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam beberapa hal berbeda dengan
prinsip-prinsip Credit Union yang diadopsi dari prinsip-prinsip koperasi
universal. Sebagai akibatnya masih banyak Credit Union di Indonesia tidak
menggunakan badan hukum koperasi. Berdasarkan Undang Undang Perkoperasian,
Credit Union sering diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan mikro informal
atau bahkan illegal (Kusumajati, 2009). Namun demikian Credit Union tetap
tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi universal yang
diadaptasi pada nilai-nilai lokal, terbangun dalam dan terkait dengan jaringan
kelembagaan lokal, dan didukung oleh struktur kelembagaan Credit Union Global
yang relatif kuat dan mapan. Bagi gerakan koperasi Credit Union, Undang-Undang
memang bukan hal yang paling menentukan. Sebab dalam diri koperasi Credit Union
sudah ada regulasi-diri yaitu nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berlaku
global. Sebagai bukti empiris walaupun tidak memiliki Undang Undang Koperasi,
di Norwegia dan Denmark, koperasi berkembang dengan baik bahkan di antaranya
termasuk dalam kelompok Koperasi Global 300. Pada koperasi global 300 – untuk
negara berkembang - jumlah koperasi terbanyak berasal dari Thailand (40),
Paraguay (20), dan Kolombia (20). Suatu yang mengejutkan - tak ada satupun
koperasi di Indonesia masuk pada kelompok ini. Bahkan negara tetangga seperti
Malaysia terdapat 13 koperasi, Vietnam (10), dan Sri Lanka (5).
RUU Perkoperasian tengah digodok di DPR dan
ditetapkan dalam agenda legislasi pada tahun 2011. RUU Perkoperasian tersebut
sebenarnya sudah diproses lebih dari 10 tahun. Secara “normatif” tujuan
pemberlakuan Undang-Undang Perkoperasian diharapkan memberi status hukum
koperasi, memfasilitasi kerja koperasi, dan memastikan bahwa koperasi-koperasi
bekerja sesuai dengan prinsip koperasi yang berlaku universal atau sesuai
dengan “jati dirinya”. Kerangka hukum Perkoperasian berfungsi mengatur
organisasi dan kerja koperasi, melindungi dan memelihara karakter koperasi.
2.EKSISTENSI DAN PARTISIPASI
KOPERASI CREDIT UNION DALAM MEMBANGUN "EKONOMI KERAKYATAN" DI
INDONESIA
EKSISTENSI DAN PARTISIPASI KOPERASI CREDIT UNION DALAM MEMBANGUN "EKONOMI KERAKYATAN" DI INDONESIA
(Cuplikan Materi Seminar Nasional BKCU Kalimantan. Jakarta, 6 Mei
2011)
Ada tiga pelaku utama ekonomi di Indonesia yang berperan penting
dalam menggerakkan perekonomian nasional, yaitu BUMN, swasta dan koperasi.Namun
dalam perkembangannya, sejak negara ini dibangun sampai saat ini, posisi tawar
BUMN dan swasta dalam menguasai sumberdaya ekonomi sangat jauh lebih kuat
dibandingkan dengan koperasi.Bahkan memasuki akhir tahun 1992 dalam
perekonomian global muncul trend ekonomi berbasis
konglomerasi.Hal ini berpengaruh kuat dalam perekonomian bangsa dan membuat
kehidupan koperasi dan semangatnya semakin tidak begitu populer lagi. Bahkan
dalam sebagian masyarakat Indonesia muncul pertanyaan : Apakah dalam era
globalisasi ini masih relevan mengembangkan koperasi di Indonesia ?
Dari sekian banyaknya jenis koperasi di Indonesia, yang berkembang
dengan baik dan mandiri adalah jenis koperasi CREDIT UNION, yang oleh jajaran
pemerintah dikenal dengan panggilan KOPDIT (Koperasi Kredit) dan oleh
masyarakat lebih akrab disebut CREDIT UNION. Beberapa media massa memberitakan
bahwa Credit Union
(CU) sebagai lembaga keuangan mikro non
bank, dapat melakukan kegiatan-kegiatan keuangan mikro (micro finance) dengan amat
baik, yakni menyediakan jasa keuangan dan pengembangan kapasitas bagi
anggotanya.
Credit Union di Indonesia,
secara nasional pada tingkat Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) telah mencapai 34
Puskopdit/ pra Puskopdit dengan jumlah 943 Credit
Union Primer 1.543.151 orang (anggota) dan asset Rp. 9,650 Triliyun
per Desember 2010. Puskopdit BKCU Kalimantan adalah anggota INKOPDIT memiliki
46 Credit Union Primer
tersebar di Kalimantan, Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta, Sulawesi, NTT, Maluku
dan Papua terdiri dari 453.100 orang (anggota) dengan asset Rp. 4,008 Triliyun
per Desember 2010. Kondisi tersebut jelas mempunyai arti dan kontribusi dalam
membangun "ekonomi kerakyatan" di negeri ini. Kinerja tersebut
memotivasi dan memberi inspirasi pelaksanaan seminar nasional dengan tujuan
sebagai berikut :
- Memahami dan mencermati kembali paradigma eksistensi dan
perkembangan koperasi Credit
Union baik di tingkat primer, sekunder dan induk sebagai
pelayanan jasa keuangan dan pemberdayaan masyarakat/anggotanya di
Indonesia.
- Mengembangkan kerangka
kerja untuk memahami lebih luas dan mendalam mengenai
peran koperasi Credit
Union sebagai kebangkitan ekonomi rakyat dalam tatanan ekonomi
Indonesia dan pemberdayaan khususnya.
- Memahami berbagai kendala
penerapan perpajakan terhadap Koperasi dan UKM pada era
kebangkitan ekonomi rakyat agar diperoleh kerangka konsep yang sesuai
dalam pengembangan dan penetapan regulasi terhadap lembaga keuangan mikro
yang layak bagi masyarakat ekonomi lemah.
4.
PENUTUP
Soal kedaulatan sosial ekonomi merupakan persoalan
”ideologi”. Dalam hal ini menyangkut visi, komitmen,dan sikap
keberpihakan politik. Bangsa ini tidak hanya butuh sekedar makan, tetapi yang
lebih penting juga butuh harga diri, harkat dan martabat seperti yang
diamanatkan dalam konstitusi negara kita. Karena itu pula sudah semestinya kita
tidak mau didekte oleh pihak asing. Bung Karno dengan Trisakti-nya mengajarkan
pentingnya ”berdikari di bidang ekonomi”. Kesejahteraan sosial ekonomi
berdasarkan keringat sendiri di negeri sendiri.
Credit Union (CU) memiliki karakteristik
dasar seperti koperasi dengan beberapa perbedaan dalam tata kelolanya. Dalam
perkembangannya, Credit Union memiliki peranan yang sangat signifikan dalam
memperkuat dan mewujudkan cita-cita gerakan Koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
serta memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggotanya. Sebuah koperasi dibentuk
karena ada sekelompok orang yang merasa senasib dan menyadari bersama nasib
mereka harus diperbaiki. Koperasi sebagai organisasi ekonomi kerakyatan
berwatak sosial, berdasarkan azas kekeluargaan merupakan suatu wadah usaha
bersama memiliki peran yang strategis dalam tata ekonomi nasional. Kehadiran
koperasi - Credit Union di tengah masyarakat turut meningkatkan mutu kehidupan
masyarakat (kemandirian) lewat pendidikan yang rutin dilakukan CU terutama
terhadap para anggota maupun masyarakat sekitarnya. Demikian juga solidaritas
gerakan Credit Union akan semakin memperkokoh kemandirian bangsa seperti yang
dicita-citakan para pendiri bangsa.
Daftar
Pustaka
Kompas 23/4/2011, Harga Garam Naik – Targetkan
Kenaikan Produksi 306.000 ton.
Kompas 26/1/2011, PM Sitanggang, Cerita Sukses “Credit
Union”, CU Cinta Mulia, Pematang Siantar, Sumatera Utara
Kusumajati, Titus Odong, 2009, Credit Union: Sebuah
Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Anggota yang Mendorong Kemandirian, Seminar
Mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro untuk Kemandirian Melalui Gerakan Credit
Union, PPM – Universitas Sanata Dharma, 18 Juli 2009.
Prabowo, T.Handono Eko, (2008), Dari Piagam ASEAN Menuju
Kemakmuran ASEAN, Business News, No 7721/Tahun LII, p.1-2.
Prabowo,
T. Handono Eko dan Budisusila, A (2010), Model Penguatan Modal Sosial dan
Akses Modal Untuk Pengentasan Masyarakat Miskin Yang Berkelanjutan – Studi Pada
Komunitas Nelayan Pantai Depok, Bantul, Yogyakarta, Laporan Penelitian
Hibah DP2M - STRANAS 2010.
Prabowo,
T. Handono Eko (2010), Pengembangan Kekuatan Kekuatan Transformatif
Masyarakat untuk Kedaulatan Sosial Ekonomi, Buku Pidato Dies Universitas
Sanata Dharma ke-55.
Prabowo,
T.Handono Eko dkk (2011), Inovasi Teknologi Produksi Garam Berbasis Industri
Kerakyatan untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Bangsa, Hibah DP2M –
Penelitian Unggulan STRANAS 2011- 2012.
Regina, Ma. (2009), For the People with People:”Developing
Social Enterprises in The Philippines”, Ateneo De Manila University Press.
Suroto, 2009, RUU Perkoperasian Kapitalis, Kompas,
25 April 2011
WOCCU, 2003, A Technical Guide to Rural Finance: Exploring
Products, WOCCU Technical Guide # 3. http://www.woccu.org, diakses 20 April
2011.Woolcock, Michael. (2002). Social Capital in Theory and Practice:
Reducing Poverty by BuildingPartnerships between States, Markets and Civil Society, UNESCO
Disarikan dari buku:
Pengembangan Koperasi, penulis: Thoby Mutis, halaman 60-64.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar