TUGAS 2
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan
kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek
hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya,
seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan
dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.
Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan
hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan
hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau negara umumnya.
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi
subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan
dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak
cipta
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dan dirasakan dengan panca indra.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di
dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
1. Barang
wujud dan barang tidak berwujud,
2. Barang
bergerak dan barang tidak bergerak,
3. Barang
dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
4. Barang
yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
5. Barang
uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
6. Barang
yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang
paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan,
pembebanan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan,
yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan
orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak
yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung
dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan
demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak
nisbi atau hak relatif.
·
Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian,
hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda
inilah yang disebut hak kebendaan.
·
Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak
yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang
timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang
hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar