Kamis, 27 Oktober 2011

mengglobalisasi koperasi


Mengglobalisasi  koperasi
Dilihat dari kata global itu sendiri rasanya sulit untuk dilakukan. Apalagi terhadap koperasi. Tanya kenapa’???????saya juga bingung hehehhee..tapi tenang mari kita cari solusinya, okayyy J
Kita telusuri dulu arti dari mengglobalisasi itu apa yahh??? Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Globalisasi (secara khusus perubahan yang kita lihat dalam kilang, kedai, dan seluruh spektra ekonomi dan cara kehidupan kita) adalah disebabkan pergerakan empat bentuk modal dalam ekonomi global. Keempat-empat modal ini adalah:
Kebanyakan tekanan dan kekompleksan yang dihadapi adalah dalam hal ehwal macro negara, masyarakat, dan interaksi antara mereka, boleh didasarkan kepada empat pergerakan ini. Perhubungan yang dipermudah dengan kos telekomunikasi dan perjalanan yang lebih rendah memungkinkan lebih ramai bilangan manusia kini, berbanding masa lampau, berinteraksi dengan situasi yang tidak pernah dipertanding dalam sejarah. Perbezaan budaya dan politik di semua peringkat berlaku dan boleh diterangkan sebagai perbezaan pendapat antara dua atau lebih pihak tentang asas, layanan, masa, milikan atau harga satu atau lebih pergerakan modal.
Nahh itu kan arti globalisasi sekarang kita artikan dulu arti koperasi itu apa yah, seperti tulisan saya yang sebelumnya tentang hubungan koperasi dan perekonomian indonesia tulisan ini masih sangat erat hubungannya lho jadi ya gtu deh..
Koperasi adalah suatu badan yang menelola usaha, yang beranggotakan perorangan atau per badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Langsung saja kita bahas cara menglobalisasi koperasi diindonesian berikut ini adalah faktor-faktor yang sangat mempengaruhi globalisasi koperasi..
1.  SDM, karena tanpa SDM yang baik maka koperasi otomatis akan sangat sulit untuk bersaing didunia internasional. SDM yang dibutuhkan tentunya harus cakap ,kreatif ,jujur dan pintar dalam mengambil kesempatan.
2.  Modal, untuk dapat mengglobalisasikan koperasi tentu akan membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah untuk dapat menyiasatinya. Jika koperasi dapat mengglobal, maka keuntungan yang didapat pun akan besar, serta memperkenalkan kepada dunia system simpan pinjam yang tidak hanya bertujuan demi keuntungan (bisnis) tetapi demi kekeluargaan, yang sepertinya sangat jarang ada khususnya di luar negeri.
3. Pemerintah, tanpa dukungan dari pemerintah untuk dapat mewujudkan globasisai koperasi akan sulit dicapai.
4.  Masyarakat itu sendiri, walaupun factor-faktor diatas telah tercapai tapi antusias dari masyarakat tidak ada maka globalisasi koperasi ini juga sepertinya kurang sempurna, sebab koperasi tumbuh dan bisa berkembang karena anggota koperasi itu sendiri. Keanggotaan koperasi berasal dari masyarakat setempat.

Rabu, 05 Oktober 2011

kajian pasal 33 UU 45


Kajian pasal 33, saya ambil pasal ini dari amandemen tahun 2002 yaitu tentang :
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PASAL 33 Ayat 1 YANG BERBUNYI :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Menurut saya benar memang  bunyi pasal diatas namun kenyataanya perekonomian diindonesia disusun sebagai usaha bersama namun berdasarkan asas kepribadian, dimana perekonomian diindonesia tidak benar adanya tentang asas kekeluargaan seperti yang disebutkan daam pasal berikut,contonya seperti: masih banyak rakyat miskin yang sulit skali membutuhkan bantuan rumah sakit atau pertolongan medis karena apa karena asas kekeluargaan itu sendiri tidak dijalankan.
PASAL 33 Ayat 2 YANG BERBUNYI :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Menurut saya tidak adil jika sesuatu yang jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh pemerintah, karena seperti yang terlihat sekarang pemerintah tidak bisa memanfaatkan uang rakyat atau uang negara dengan sebaik=baiknya, dengan contoh kasus  gayus yang banyak memakan uang yang seharusnya bisa digunakan untuk menolong rakya miskin dan bsa digunakan untuk hal positif lainnya.
PASAL 33 Ayat 3 YANG BERBUNYI:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasain oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
Menurut saya bumi ini memang milik bersama walau lewat pemrintah mengelolah semua sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, namun smpai saat ini masih saja ada daerah yang kekurangan air bersih dan belum tersentuh oleh pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.
PASAL 33 Ayat 4 YANG BERBUNYI:
“Perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Menurut saya perekonomian yg berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan akan membantu jalannya perekonomian yang baik karen perekonmian tidak akan maju jika pemikiran setiap pemimpinnya hanya memikirkan kepentingan pribadi.
PASAL 33 AYAT 5
“Ketentuan lebih lanjut mngenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”

 oleh: fatya ayu hefita

koperasi yang mati suri


Mengapa koperasi di Indonesia Mati Suri !!!!
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran.. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
           Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Koperasi sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.
Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
        Koperasi yang baik adalah koperasi yang bisa mensehjaterkan rakyatnya dan tidak berpihak kepada siapapun karena koperasi berazaskan kekeluargaan makan kopasi harus mementigkan nilai-nilai sosial yang ada. Selam pemikiran untuk ensejahterakan diri sendiri itu ada alam fikiran makan koperasi diindonesia akan terus seperti ini.

Sumber :
http://restidini.blogspot.com/2010/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.htmL

Credit Union


Apa yang anda ketahui tentang (CU) Credit Union :

Credit Union (CU): Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.
KESIMPULAN Credit Union berarti:
“Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.”


              Laki-laki dan perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang akan menjadi pemilik, pelaksana, pengawas, dan pengguna jasa (nasabah).Diikat dan dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat, baik lingkungan kerja, tempat tinggal maupun profesi.Tanpa paksaan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.Membentuk modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya.Pinjaman hanya diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak peminjam dan kelayakan usahanya.Bunga pinjaman dapat memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan mampu membiayai operasional organisasi.Kebutuhan: usaha meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan sosial.

 SUMBER :                        
http://cuak.org/2010/09/24/pengertian-credit-union/

Hubungan antara Koperasi dengan Perekonomian Indonesia


Hubungan Koperasi dan Perekonomian Indonesia

Koperasi adalah suatu badan yang menelola usaha, yang beranggotakan perorangan atau per badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Harus diakui citra koperasi yang baik tidak akan muncul tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat dan tentunya harus dipantau oleh masyarakatnya itu sendiri karena seperti yang sekarang terlihat koperasi sudah tidak seperti prinsipnya yang berazaskan kekeluargaan, justru sekarang koperasi malah terkesan menyulitkan dan tidak profesional dalam organisasi iniPrinsip demokrasi ekonomi hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan, koperasi yang dikerjakan atau dibangun sendiri dan sepihak tidak akan berhasil, denan kata lain kepentingan ekonimo rakyat, terutama kelompok masyarakan yang erada pada ekonom kelas bawah (misalnyapetani,nelayan,pedagang kaki lima) akan lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakangn pentingnya pemberdayaan koperasi masyarakat
Pada dasarnya koperasi bisa menunjang kehidupan seluruh masyarakat meskipun tidak harus dengan modal yang banyak  namun bisa memberikan kesejahteraan terhadap rakyat, UKM dan KOPERASI adalah dua hal yang saling membutuhkan.koperasi yang baik akan membantu perekonomian menjadi baik namun dengan koperasi yang sulit memberikan kemudahan keadaan masyarakatnya justru akan memberikan dampak yang buruk kepada perekonomian indonesia.
Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia adalah:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
 jika poin – poin diatas sudah terpenuhi membuktikan bahwa perekonmian diindonesia sudah membaik namun jika sebaliknya perekonomian diindonesia akan semakin membruk dengan naiknya inflasi bisa saja tidak mensejahterakan masyarakatnya justru malah menyengsarakannya . oleh karena itu koperasi harus sembang jalnnya dengan perekonomian indonesia agar kelak tak ada warga yang miskin dan semua akan sejahtera.

Sumber :
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/