Rabu, 05 Oktober 2011

kajian pasal 33 UU 45


Kajian pasal 33, saya ambil pasal ini dari amandemen tahun 2002 yaitu tentang :
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PASAL 33 Ayat 1 YANG BERBUNYI :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Menurut saya benar memang  bunyi pasal diatas namun kenyataanya perekonomian diindonesia disusun sebagai usaha bersama namun berdasarkan asas kepribadian, dimana perekonomian diindonesia tidak benar adanya tentang asas kekeluargaan seperti yang disebutkan daam pasal berikut,contonya seperti: masih banyak rakyat miskin yang sulit skali membutuhkan bantuan rumah sakit atau pertolongan medis karena apa karena asas kekeluargaan itu sendiri tidak dijalankan.
PASAL 33 Ayat 2 YANG BERBUNYI :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Menurut saya tidak adil jika sesuatu yang jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh pemerintah, karena seperti yang terlihat sekarang pemerintah tidak bisa memanfaatkan uang rakyat atau uang negara dengan sebaik=baiknya, dengan contoh kasus  gayus yang banyak memakan uang yang seharusnya bisa digunakan untuk menolong rakya miskin dan bsa digunakan untuk hal positif lainnya.
PASAL 33 Ayat 3 YANG BERBUNYI:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasain oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
Menurut saya bumi ini memang milik bersama walau lewat pemrintah mengelolah semua sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, namun smpai saat ini masih saja ada daerah yang kekurangan air bersih dan belum tersentuh oleh pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.
PASAL 33 Ayat 4 YANG BERBUNYI:
“Perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Menurut saya perekonomian yg berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan akan membantu jalannya perekonomian yang baik karen perekonmian tidak akan maju jika pemikiran setiap pemimpinnya hanya memikirkan kepentingan pribadi.
PASAL 33 AYAT 5
“Ketentuan lebih lanjut mngenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”

 oleh: fatya ayu hefita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar